Ramadan 1437 Hijriah
Ratusan Narapidana Lapas Klas 1 Makassar Ikut Pesantren Kilat
"Tujuannya adalah melatih baca tulis al quran, akhlak, ibadah dan muamalah yang akan diramu oleh para tutornya,"kata Marasidin Siregar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar melakukan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana melalui pesantren kilat dalam bulan suci Ramadan 1437 H dengan tema pesantren ceria anak Ramadan.
Setidaknya ratusan Narapidana khususnya berusia antara 12 - 18 tahun diwajibkan mengikuti pesantren tersebut untuk memperdalam ilmu agama, akhlak dan khususnya melatih baca tulis Al Quran.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar, Marasidin Siregar mengatakan, dengan adanya pesantren kilat yang digelar selama tiga hari dibulan suci Ramadhan, diharapkan bisa menjadikan warga binaan semakin baik setelah keluar dan berkumpul dengan masyarakat.
"Tujuannya adalah melatih baca tulis al quran, akhlak, ibadah dan muamalah yang akan diramu oleh para tutornya,"kata Marasidin Siregar, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya tidak hanya narapidana usia anak anak atau remaja. Narapidana diatas 20 tahun bisa mengikuti kegiatan itu. Kegiatan pesantren kilat yang diadakan tersebut diharapkan bisa memberikan suasana yang damai dan memberikan efek pada saat mereka bebas nanti dimasyakat sehingga tidak lagi mengulangi perbuatanya.
Ia menuturkan kegiatan pesantren kilat merupakan salah satu implementasi pendidikan keperibadian di lembaga pemasyarakatan itu. Dengan adanya pendidikan kepribadian para narapidana diharapkan bisa kembali merenungi yang telah mereka lakukan.
Selain pesantren kilat, Marasidin yang ditemui di Lapas kelas 1 Makassar juga mengaku dibulan suci ramadan memberikan kegiatan keagamaan kepada narapidana hampir tiap hari.
Kegiatan yang digelar seperti zikir akbar, ceramah serta melakukan buka puasa bersama setiap harinya. Tidak hanya bagi napi, juga menggelar buka puasa bersama keluarga narapidana selama dua kali dalam seminggu.(*)