Lapas Klas 1 Makassar Usulkan 12 Terpidana Korupsi Dapat Remisi
Marisidin Siregar dari jumlah itu, delapan di antaranya diusulkan mendapat pengurangan masa penahanan selama satu bulan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Selain tepidana kasus tindak pidana umum , Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar juga mengusulkan setidaknya 12 orang narapidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.
Menurut Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Marasidin Siregar dari jumlah itu, delapan di antaranya diusulkan mendapat pengurangan masa penahanan selama satu bulan.
"Khusus untuk empat orang narapida korupsi diusulkan mendapat remisi selama 15 hari,"kata Marisidin Siregar kepada Tribun, Jumat (24/06/2016).
Marisidin mengaku masih ada beberapa terpidana korupsi yang belum sempat diusulkan lantaran belum melaksanakan kewajibanya.
Salah satunya adalah belum membayar denda dan uang pengganti sebagaimana dalam putusan Pengadilan. Jika tidak menyelesaikan, kata Marasidin belum bisa mendapatkan remisi. (*)