Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 H

Ini Sanksinya Jika Perusahaan Tak Bayar THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar A Bukti Djufri mengimbau seluruh Perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR)

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar A Bukti Djufri kembali mengimbau seluruh Perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum masuk di H-7 Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Ia menegaskan jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR di waktu yang ditetapkan atau lewat dari H-7 akan diberikan sanksi moral.

Menurut Bukti, sanksi moral ini lebih kejam dari sanki administrasi.

Pasalnya perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dimediakan.

"Ini supaya mereka bisa jera dan tidak melakukan hal yang serupa," ujar Bukti.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (24/6/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved