Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asosiasi Usaha Hiburan Makassar Soroti Perda Miras di Makassar

Namun informasi yang didapat dari pihak Kementrian Dalam Negeri, perda tersebut belum didaftarkan ke Kementrian Dalam Negeri.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru meragukan 'legalitas' Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. Ia meragukan bila Perda tersebut telah didaftarkan ke Menteri Dalam Negeri RI.

Menurutnya bila Perda tersebut telah didaftarkan ke Mendagri, yakin pasti Perda tersebut dibatalkan karena isi dan substansinya dianggap amburadul dan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan pada Februari 2016 lalu pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Mendagri dan Menteri Perdagangan RI serta Menkumham terkait dugaan pelanggaran aturan dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dimaksud.

Namun informasi yang didapat dari pihak Kementrian Dalam Negeri, perda tersebut belum didaftarkan ke Kementrian Dalam Negeri.

"Jadi, Kalau belum didaftarkan ke pihak Kementrian Dalam negeri, praktis Perda tersebut belum bisa atau 'haram' hukumx diberlakukan," kata Zulkarnaen seperti dalam rilis yang diterima, Jumat (24/6/2016).

Olehnya itu, ia mengak Perda tersebut tidak berpihak kepada pengusaha yang bergelut di bidang tersebut.

Selain itu, yang paling krusial kata Zulkarnaen dimana Perda tersebut tidak memuat bebarapa Peraturan Menteri Perdangan RI dalam ketentuan subtansi sebagai syarat yuridis.

Untuk itu, Zul berharap Kabag Hukum dan HAM Pemkot Makassar bisa memperlihatkan bukti pendaftaran perda tersebut ke Mendagri.

Selain Perda Miras, Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, juga disinyalir belum pernah didaftarkan ke Pemerintah pusat, sehingga sangat disayangkan selama ini diberlakukan tapi tidak 'sah' secara hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved