Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

517 Narapidana Tindak Pidana Umum Diusulkan Dapat Remisi

Setidaknya ratusan narapidana di Lapas klas 1 Makassar diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu mang (kiri) menyalami sejumlah warga binaan Lapas saat pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar bisa berharap untuk mendapat pengurangan hukuman di hari Raya Idul Fitri mendatang.

Setidaknya ratusan narapidana di Lapas Klas 1 Makassar diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus. Empat diantaranya diusulkan langsung bebas.

Untuk narapidana umum, lapas mengusulkan 517 orang dengan rincian 35 narapidana diusulkan remisi dua bulan, 137 orang remisi 1 bulan 15 hari, 257 orang untuk satu bulan, dan 93 orang untuk 15 hari.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Marisidin Siregar meskipun telah mengusulkan , namun jumlah itu belum dipastikan apakah akan mendapat pengurangan atau tidak.

"Kita baru sebatas mengusulkan ke Kanwil dan Pusat mudah mudah disetujui,"kata Marisidin Siregar, Jumat (24/6/2016).

Dia menyatakan, tidak semua napi berhak mendapat remisi. Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Di antaranya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dalam hukuman disiplin atau tercatat dalam buku register .

Jika tidak memenuhi persyaratan itu tidak bisa diusulkan untuk mendapat remisi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved