VIDEO: Komentar Kabag Hukum Pemkab Sidrap Soal 5 Perda Dihapus
Faizal baru mengetahui bahwa perda Sidrap ada terhapus pada saat tribunsidrap.com meminta konfirmasi.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidrap AM Faizal belum tahu jika Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus lima Peraturan Daerah (Perda) Sidrap.
"Kemarin saya menyuruh staf saya untuk mengecek apakah perda Sidrap ada yang dihapus tapi katanya tidak ada," kata Faizal kepada tribunsidrap.com, di Kantor Bupati Sidrap, Kamis (23/6 /2016).
Faizal baru mengetahui bahwa perda Sidrap ada terhapus pada saat tribunsidrap.com meminta konfirmasi.
"Saya baru tau, kita (tribunsidrap.com) mami yang tanya ka," ujarnya.
Dia berharap ada surat resmi terkait penghapusan perda dan masih menunggu menunggu surat Pemprov.
Kendati belum tahu, Faizal mengungkapkan bahwa Pemkab Sidrap sudah mencabut tiga dari lima perda yang dihapus Kemendagri.
Perda itu adalah pajak hiburan, retribusi izin terminal, dan retribusi pengendalian menara Telekomunikasi.
"Secara rinci izin gangguan dan retribusi pengganti biaya cetak KTP dan akta catatan sipil kami sudah cabut, dan untuk pajak hiburan kami sudah ubah substansinya,
mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kami juga sudah ubah perdanya sesuai dengan MK, di Sulsel, Sidrap yang paling pertama mengubahnya," ujarnya.
Sedangkan retribusi izin terminal, Faisal belum tahu bagian mananya yang dihapus. Pasalnya, izin terminal dianggap sesuai undang-undang 28 tahun 2009.
"Logikanya ini menurut saya kalau izin terminal seharusnya undang-undang 28 tahun 2009 yang dicabut bukan daerah yang membatalkan perdanya tapi harus induknya di revisi atau dicabut supaya anak mati," katanya.
Lima perda Sidrap yang dihapus Kemendagri, berikut ini:
1. Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
2. Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
3. Perda No 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
4. Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Terminal
5. Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (*)