Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Lutra: Perda Retribusi Tidak Dihapus

Perda itu sebenarnya tidak dihapus, melainkan hanya perlu direvisi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/CHALIK
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Mahfud Yunus. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mahfud Yunus, menanggapi penghapusan tiga Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Politisi Partai Golkar tersebut menilai, tiga Perda itu sebenarnya tidak dihapus, melainkan hanya perlu direvisi karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak rasional.

"Sebenarnya tidak dihapus, tapi diminta untuk direvisi karena ada pasal yang harus di hapus," kata Mahfud, Kamis (24/6/2016).

Badan Legislasi (Baleg) DPRD Luwu Utara menjelaskan bahwa Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu hanya diminta agar direvisi.

Sementara Perda No 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, statusnya sudah tidak berlaku.

"Karena belum lama ini kami menetapkan Perda yang menggantikan Perda tersebut," kata Mahfud,(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved