Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 H

Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah Sesudah Imam

maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ribuan umat muslim melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Sabtu (28/6/2014) malam. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Ada makmun membaca Al-Fatihah setelah imam membaca surat paling mulia tersebut. Bagaimana hukumnya?

Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di salat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).

Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat) maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.

Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalatjahriyyah)?

Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah.

Contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah, beliau berkata,

لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة

“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”

بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام

“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”

لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟

Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”

قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،

Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).

ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}

“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).

، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)

Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).

Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.(muslim.or.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved