Penyaluran dana CSR di Parepare Akan Diatur Perda
Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, selama ini perusahaan yang ada di Kota Parepare menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dikeluarkan penanam modal di Kota Parepare akan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggungg jawab sosial dan lingkungan perusahaan menjadi satu diantara tiga Ranperda yang sementara digodok DPRD Parepare.
Salah Anggota DPRD Parepare dari Komisi III, Andi Nurhanjayani menjelaskan, Rabu (22/6/2016), tanggungjawab dan lingkungan perusahaan ini memang selama ini sudah menjadi kewajiban tetapi hingga saat ini belum bisa diakses."Selama tidak ada ruang yang diberikan untuk mengakses adanya penyaluran dana bantuan dari perusahaan ini,"katanya.
Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, selama ini perusahaan yang ada di Kota Parepare menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dilakukan secara sendiri-sendiri."Selama perusahaan menyalurkan secara sendiri-sendiri sehingga tidak ada kontrol,"katanya.
Ia menambahkan, tujuan Perda ini nantinya untuk mengontrol penyaluran bantuan tersebut sehingga tidak menimbulkan penumpukan bantuan pada satu objek sama."Karena jalan sendiri-sendiri membuat satu orang kadang mendapatkan bantuan doble sementara ditempat lain tidak menerima,"jelasnya.
Puang Anja saat Legislator Demokrat ini menambahkan dengan ditetapkannya Perda ini nantinya bisa menjadi patokan untuk menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial atau biasa dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Sejumlah perusahaan yang memiliki dana CSR di Parepare diantaranya, Perbankan (BNI, BRI, BCA, dan MAndiri), PT Pelindo IV serta Depo Pertamina