Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan Dua Pengedar Sabu di Labakkang
Saat ini rencana tindaklanjut sementara dalam lidik dan saat ini koordinasi labfor untuk tes urine bagi ke dua orang yang diamankan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPANGKEP.COM, LABAKKANG - Satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan dua orang laki-laki yang salah satu diantaranya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap, Senin (20/6/2016) sekitar pukul 05.00 Wita, di salah satu rumah Kampung Bate Bulo, Kelurahan Mangalekana, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kedua pelaku bernama Muhammad Nur bin Syukur (26) pekerjaan wiraswasta dan Baso Amirullah (22) pekerjaan karyawan toko.
"Dia sudah target memang sebagai salah seorang pengedar sekaligus pencandu yang memang sering pakai narkoba di Pangkep," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi.
"Mereka juga sudah rencanakan dan janjian memang, penangkapannya pada saat sementara adzan subuh mereka boncengan dan masuk ke dalam sebuah rumah," ujarnya.
"Mereka masuk dan merakit alat hisap sabu kemudian digrebek oleh anggota satuan narkoba," jelasnya.
Anggota satuan narkoba Polres Pangkep mengamankan 2 sachet plastik berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah pireks kaca, 4 buah pipet, 1 buah hp merek BlackBerry, 2 buah korek api gas dan 2 buah kompor.
Saat ini rencana tindaklanjut sementara dalam lidik dan saat ini koordinasi labfor untuk tes urine bagi ke dua orang yang diamankan.
Pelaku merakit alat hisap sabu pada saat sesudah azan subuh tidak puasa.
Muh.Nur Syukur mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berlamat di Sapiria, Makassar.