PPK Dijadikan Tersangka Pembangunan Patung Colliq Pujie Barru
ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di Mapolres Barru
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Patung Colliq Pujie yang berdiri disudut barat utara Taman Kota Barru, Yudi Asmoro Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pembuatan patung tersebut dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru.
Yudi Asmoro Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di Mapolres Barru, Senin (20/6/2016).
"Kita memang sudah menetapkan PPK-nya sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Muh Nasri.
Nasri menjelaskan, penetapanertsangka PPK proyek pembangunan patung Colliq Pujie ini tidak menutup kemunkinan akan menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi merugikan negara mencapai Rp 700 juta tersebut. Pembangunannya pun dananya berasal dari APBD tahun 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.
Pengerjaan patung memang sudah rampung dikerjakan tetapi polisi menyelidiki adanya dugaan mark up dalam proses harga maupun material pembangunan patung tersebut.
Patung Colliq Pujie dirancang seorang pematung terkenal, Dicky Candra yang sudah lebih dulu membuat sejumlah patung di daerah lain sebelum membuat patung di Barru tersebut. Salah satu patung yang pernah dirancangnya adalah Patung Arung Palakka di Bone