Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran UMI
Penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi yang telah diperiksa.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengantongi nama-nama pelaku tindak pidana yang mengakibatkan mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Rezky Eviena Syamsul (22) meninggal.
Hal itu terungkap usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara kasus itu digedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 kota Makassar, Senin (20/6/2016).
"Kita sudah menyimpulkan bahwa memang ada tindak pidana dalam kasus yang dialami Rezky yang berujung pada kematian dan sekarang kita melakukan perampungan berkas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yadin usai gelar perkara.
Yadin menyebutkan, dengan disimpulkannya kasus tersebut maka kasus tersebut juga resmi dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga ada beberapa nama yang dikantongi timbpenyidik Ditreskrimum Polda.
Namun, beberapa nama tersebut pihak Ditreskrimum Polda Sulsel masih enggan untuk menyebutkan. Pihak Polda beralasan masih mendalami kasus tersebut pada tingkat penyidikan dan perampungan berkas kasus.
Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel ini juga menjelaskan, untuk perampungan berkas, penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi yang telah diperiksa. Seperti, pihak panitia, ketua BEM, dan beberapa perangkat kampus lainnya.
"Selain perangkat kampus seperti ketua bem, kaminjuga akan memanggol tim dokter dari rumah sakit faisal dan wahiddin yang menangani korban selama dirawat," jelas Yadin.
Diberitakan, kasus penganiayaan yang dialami Rezky terjadi saat mengikuti kegiatan TBM 110 di Tombolo desa Pao, puncak Malino pada beberapa waktu lalu.
Rezky hembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU Bedah Rumah Sakit (RS) Wahiddin Sudirohusodo. (*)