Polda Naikan Status Kematian Mahasiswi FK UMI ke Tingkat Penyidikan
Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel ini menyebutkan, kasus ini dinaikkan karena penyidik Polda setelah melakukan pemeriksaan 34 saksi
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status kasus tindak pidana terhadap seorang mahasiswi kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Senin (20/6/2016).
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yadin mengungkapkan hal tersebut usai gelar perkara kasus penganiayaan Rezky Eviena Syamsul (21) di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar.
"Betul bahwa kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan setelah kami gelar perkara dan tentunya ada tindak pidana di dalamnya," kata Yadin saat gelar rilis kasus tersebut.
Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel ini menyebutkan, kasus ini dinaikkan karena penyidik Polda setelah melakukan pemeriksaan 34 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Saat ini kita rampungkan dulu berkasnya dan secepatnya akan diketahui siapa-siapa yang menjadi pelaku dalam kasus ini," lanjut Yadin.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang dialami Rezky terjadi saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Tombolo desa Pao, puncak Malino pada beberapa waktu lalu.
Rezky menghembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU Bedah Rumah Sakit (RS) Wahiddin Sudirohusodo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kompol-yadin_20160620_155716.jpg)