Amir Uskara Yakin Gugatan Djan Faridz Ditolak
"Artinya itu semua bukti bahwa pengakuan secara administrasi negara sudah betul dan PPP sudah bisa mengusung," kata Amir Uskara.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP HM Amir Uskara menegaskan tidak ada lagi dualisme dalam mengusung pasangan calon kepala daerah di partai berlambang Kakbah.
"Undang-undang pilkada jelas bahwa yang bisa mengusung kandidat itu adalah mereka yang punya SK dari Kemenkumham. Jadi tidak ada lagi dualisme," ujar Amir Uskara, Minggu (19/6/2016).
Mantan Ketua DPW PPP Sulsel itu menambahkan, dana bantuan partai politik sudah keluar dan SK dari Mendagri untuk diserahkan ke PPP.
"Artinya itu semua bukti bahwa pengakuan secara administrasi negara sudah betul dan PPP sudah bisa mengusung," kata Amir Uskara.
Amir Uskara pun sangat yakin gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz ditolak. Alasannya, dalil-dalil yang diajukan tidak akan dibenarkan.
"Adminstrasi tata negara kita parpol harus terdaftar, terdaftar itu harus ada syarat-syarat. Nah kemarin Djan Faridz sudah diberikan kesempatan tetapi dia tidak bisa penuhi syarat itu makanya kami sangat yakin dia ditolak," tegas Amir Uskara.(ziz)