PT Taspen Bayarkan JKK dan JKM ke Ahli Waris PNS
Secara seremoni Kepala PT Taspen KCU Makassar, Sidik Adi Pramono, langsung menyerahkan kepada perwakilan ahli waris di kantornya Jl Botolempangan.
Penulis: Rasni | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala PT Taspen KCU Makassar, Sidik Adi Pramono (putih), menyerahkan klaim JKK dan JKM kepada ahli waris PNS di kantornya, Jl Botolempangan, Makassar, Kamis (16/6/2016).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-PT Taspen Persero Kantor Cabang Utama (KCU) Makassar menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 14 ahli waris PNS se-Sulsel senilai Rp 385 juta.
Secara seremoni Kepala PT Taspen KCU Makassar, Sidik Adi Pramono, langsung menyerahkan kepada perwakilan ahli waris di kantornya Jl Botolempangan, Makassar, Kamis (16/6/2016).
Hadir antara lain, suami, istri, saudara dan perwakilan orang tua penerima.
“Penyerahan merupakan bentuk contoh pentingnya JKK dan JKM agar orang yang ditinggalkan pegawai tersebut bisa terbantu,” kata Sidik.
Kata dia, hingga Mei 2016, klaim sudah dibayarkan Rp 16,5 miliar.(*)