Blak-blakan Pengadilan, Kenapa Ipul yang Cabul Hanya Divonis 3 Tahun
Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul di PN Jakarta Utara.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Hasoloan Sianturi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim anggota sidang perkara Saipul Jamil akhirnya menjelaskan bagaimana Saipul Jamil bisa divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasoloan menjelaskan bagaimana putusan itu bisa diambil.
"Kami itu kan tidak berpedoman kepada tuntutan, karena kami melihat sisi keadilan kepada terdakwa," jawab Hasoloan saat dihubungi Rabu (15/6/2016).
Ia menambahkan, mengapa tidak mengikuti alur tuntutan JPU. Alasannya, pasal yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif yang bisa dipilih.
"Pertama, mengapa kami tidak mengikuti alur berpikir JPU. Penuntut umum kan menyodorkan tiga dakwaan alternatif, pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Karena dalam pasal 82 itu, unsurnya harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, atau rangkaian kata bohong. Tapi kami temukan tidak ada unsur pemaksaan kekerasan karena si korban kan lagi tidur. Tidak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya itu tidak masuk pertimbangan kami. Unsur pasal 290 KUHP, korbannya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Pingsan karena diberi obat atau diberi suatu zat. Pengertian tidak berdaya itu adalah orang yang diikat tangan kakinya atau dimasukkan dalam kamar. Sehingga pasal pertama dan kedua ini tidak memenuhi unsur itu. Bukan berarti apa yang dituntut jaksa otomatis kita sama," ujar Hasoloan memaparkan alasannya.
Penjelasan tersebut dirasa Hasoloan sudah sangat tepat. Makanya pada akhirnya hakim ketua menggunakan pasal 292.
Sehingga, Ipul hanya divonis tiga tahun penjara tanpa harus membayar denda apapun. Sementara jaksa sempat menuntut Ipul dengan pidana penjara selama 7 tahun lamanya dengan denda Rp 100 juta.
"Karena itulah pasal 292 unsurnya adalah orang dewasa melakukan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis. Nah itu yang pas. Ancamannya kan 5 tahun itu," kata Hasoloan.
Jual Rumah Demi Suap
Setelah vonis itu, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/6/2016).
Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul di PN Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 yang diduga untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berasal dari Saipul.
Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.
"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Namun, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul. Pasalnya, hingga kini kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih dalam proses penjualan.
Selanjutnya, Basaria menjelaskan uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.
"Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah," ucapnya.(tabloidnova.com/kompas.com)