Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Telkomas, JPU Hadirkan Warga
Ada dua sertifikat seluas 6 hektare yang diterbitkan di atas lahan sitaan negara seluas 31 hektar itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (14/06/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
ST Salma selaku warga Kelurahan Paccerakkang, Biringkanaya dihadirkan sebagai saksi atas dua terdakwa yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Makassar, Andi Akbar dan seorang makelar tanah H Samad.
Di hadapan Majelis Hakim, Salma mengaku orang tuanya (almarhum) pernah melakukan permohonan pembuatan sertifikat tanah seluas 200 meter atas miliknya di kelurahan Paccerakang pada tahun 2008 melalui Bangku Ganna.
Bangku Ganna selaku perantara atau makelar menguruskan sertifikat tanah milik saksi dengan biaya senilai Rp 8,5 juta dan menyerehkan berkas akta jual beli dan PBB. Selanjutnya, sertifikat terbit pada tahun 2009.
Namun, di hadapan Majelis Hakim, saksi mengaku jika sertifikat yang terbit itu bermasalah. Dia mengetahui setelah salah satu pihak dari BPN mendatangi saksi.
"Saya tidak tahu kalau sertifikat itu ada kesalahan," kata saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Imawati menyampaikan kedua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama. Pelaku dikenakan pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka di dakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yakni membuat sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi pada pengalihan lahan negara," kata Imawati.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.
Padahal lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.
Ada dua sertifikat seluas 6 hektare yang diterbitkan di atas lahan sitaan negara seluas 31 hektar itu.
Sertifikat pertama bernomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin, dan Muthalib, dan sertifikat nomor 28724 atas nama deng kopi, cacce, basse, dan Sari.
Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar. (*)