Satpol PP Sidrap Temukan THM Buka di Malam Ramadan, Ini Hasilnya
Pramusaji yang terjaring razia kemudian digelandang ke pos jaga Satpol PP Kantor DPRD Sidrap untuk mengikuti tes urine dan diberi pembinaan.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSIDRAP.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sidrap merazia Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka di bulan Ramadan.
Hasilnya pun mengejutkan. Ternyata masih banyak kafe yang buka dan tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 serta surat edaran menyambut Bulan Suci Ramadan.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menjaring 22 pelayan cafe, empat diantaranya dinyatakan positif pengguna narkoba.
“Kita sudah memberikan surat edaran untuk menutup kafe pada bulan Ramadan, namun kenyataan di lapangan kita masih mendapatkan beberapa kafe beroperasi, makanya kita tindaki," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sidrap, Zainal Arifin, Minggu (12/6/2016).
Pramusaji yang terjaring razia kemudian digelandang ke pos jaga Satpol PP Kantor DPRD Sidrap untuk mengikuti tes urine dan diberi pembinaan.
Adapun keempat pelayan yang dinyatakan positif adalah Indah dan Isma dari Cafe Gladis, Kecamatan Wattangpulu, serta Udin dan Sisi dari Cafe metro.
Keempatnya diserahkan ke pihak kepoilisian untuk ditindaklanjuti.
"Kami hanya mengharapkan kepada seluruh pelayan kafe ini bahwa semoga operasi gabungan ini pertama dan terakhir, apabila masih ditemukan pelayan tersebut akan dikirim ke Pondok Mattirodeceng Makassar," kata Zainal.(*)