PeRAK Institute Cium Aroma Korupsi Pembangunan Pasar Parigi Lappariaja Bone
Adanya penggelapan aset pasar Parigi sebelumnya. Bahan material seperti kayu, atap seng diperjualbelikan oleh oknum tertentu yang tidak berhak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, LAPPARIAJA- Lembaga Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (PeRAK Institute) menduga kuat ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasa Parigi di Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.
Direktur Eksekutif PeRAK Institute Muhammad Arif, mengatakan, pihaknya sudah investigasi proyek Pasar Parigi.
Pembangunan pasar dianggap rampung namun faktanya menyisakan penyimpangan.
Berikut penyampaian Muh Arif dalam rilisnya kepada tribuntimur.com, Minggu (12/6/2016).
1. Dugaan penggelapan dana pembebasan lahan pembangunan Pasar Parigi berdasarkan temuan lapangan baru terbayarkan sekitar Rp 30 juta dari Rp 250 juta dana yang disediakan.
2. Pasar Parigi yang awalnya sebelum direnovasi/dibangun kembali, terdiri dari lima lods yang dapat menampung sebahagian besar pedagang.
Saat ini setelah direnovasi/dibangun kembali, hanya tiga los yang terbangun, sehingga banyak pedagang lama yang tidak terakomodasi kembali untuk berjualan.
3. Adanya penjualan/penggelapan aset pasar Parigi sebelumnya.
Bahan material seperti kayu, atap seng diperjualbelikan oleh oknum tertentu yang tidak berhak.
Sementara kita ketahui bersama bahwa pasar Parigi adalah aset Pemerintah Kabupaten Bone.
4. Bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bone diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pihak lain (Koperasi Bonbar) untuk membangun lapak-lapak di tengah pasar Parigi dan memperjualbelikan ke pedagang lama dan baru yang tidak terakomodasi sebelumnya.
Sehingga hal tersebut berpotensi merugikan Pemkab Bone serta menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, berdasarkan temuan awal tersebut, kami PeRAK Institute mendesak:
1. Kepada aparat hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan pembangunan pasar Parigi.
2. Mendesak kepada Kepala Dinas Pendapat Daerah dan pihak terkait lainnya untuk membongkar lapak-lapak pihak lainnya (Koperasi Bonbar) yang membangun di atas aset milik Pemkab Bone.
3. Mendesak Dinas Pendapatan Daerah dan pihak-pihak lain untuk tidak mengambil tindakan, membagikan kios dan los di pasar Parigi sampai kasus-kasus yang terkait sebelumnya dituntaskan.
3. Mendesak pemerintah setempat (Muspida) Camat, Desa, Kepolisian Sektor, dan pihak-pihak lainnya untuk bersikap netral dan menjadi pelayan dan pengayom yang baik bagi masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160612_201147.jpg)