Kajari Makassar Capek Jika Ditanya Kasus "Gendang Dua"
Proyek tersebut diduga ada indikasi penyimpangan karena dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pegadaan "gendang dua" atau tempat sampah yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar sampai saat ini belum jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman yang berusaha dikonfirmasi untuk mengetahui perkembanganya terbaru tidak bersedia memberikan komentar ataupun tanggapan.
"Saya capek kalau ditanya masalah gendang dua terus, nanti aja ya," kata Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun, Sabtu (11/6/2016).
Proyek gendang dua diduga ada indikasi penyimpangan karena dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Justru anggaran pengadaan gendang dua tersebut diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.
Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Pemerintah Kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2014.
Adapun dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua, sebesar Rp167 juta. (*)