Disperindag Temukan Kemasan Minuman Rusak saat Sidak di Supermarket
Kondisi ini menurut Disperindag berpotensi membuat produk mengalami percepatan kadaluarsa.
Penulis: Alfian | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah minuman berkemasan kaleng ditemukan dalam keadaan rusak oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Jumat (10/6/216) saat Sidak digelar di beberapa Supermarket di Makassar.
Kemasan yang ditemukan dalam kondisi penyok diantaranya yakni kemasan susu dan ikan sarden.
Kondisi ini menurut Disperindag berpotensi membuat produk mengalami percepatan kadaluarsa.
"Kondisinya penyok, akan mudah berkarat dan udara masuk hal ini kemungkinan besar mempercepat proses kadaluarsa," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Muhammad Fadli.
Temuan ini selanjutnya akan ditindaki Disperindag sesuai dengan aturan perlindungan konsumen.
Yakni Undang-Undang No 8 tahun 1992 No 62 dengan ancamam kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah.
"Secara aturan akan kami tindaki, makanya beberapa barang bukti akan kita sita dan memintai keterangan pihak supermarket, namun untuk sementara masih dalam tahap normal sebab hanya beberapa kemasan namun jika ditemukan lebih dari dua atau tiga dos berarti ada kesengajaan," ujar Muhammad Fadli.