Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Terpidana Korupsi Bansos Sulsel Bebas

Mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politkus Partai Golkar, Kahar Gani, akhirnya bebas dari penjara

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kahar Gani dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) digelar di Pengadilam Tipikor Makasssar, Rabu (1/3/2015). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politkus Partai Golkar, Kahar Gani, akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Rabu (8/6/2016).

Keduanya dipenjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 8,8 miliar.

Dalam kasus ini, keduanya dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi.

Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp 700 juta menggunakan selembar cek. Begitu pula dengan Kahar.

Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta.

"Hari ini (kemarin), kedua terpidana resmi dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan," kata Hamka, Humas Lapas Klas I Makassar, Rabu (8/6/2016).

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (9/6/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved