2 Terpidana Korupsi Bansos Sulsel Bebas
Mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politkus Partai Golkar, Kahar Gani, akhirnya bebas dari penjara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politkus Partai Golkar, Kahar Gani, akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Rabu (8/6/2016).
Keduanya dipenjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 8,8 miliar.
Dalam kasus ini, keduanya dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi.
Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp 700 juta menggunakan selembar cek. Begitu pula dengan Kahar.
Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta.
"Hari ini (kemarin), kedua terpidana resmi dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan," kata Hamka, Humas Lapas Klas I Makassar, Rabu (8/6/2016).
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (9/6/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/digelar-j.jpg)