Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tersangka Pengalihan Lahan di Telkomas Didakwa Korupsi

Pelaku dikenakan pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Dok. Google
ILUSTRASI sidang 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Jl Telkomas, Kecamatan Biringkanaya menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (7/6/2016).

Kedua tersangka yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Makassar, Andi Akbar dan seorang makelar tanah H Samad didudukan di kursi pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Imawati menyampaikan kedua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama. Pelaku dikenakan pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yakni membuat sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi pada pengalihan lahan negara," kata Imawati.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.

Padahal lahan itu, telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.

Ada dua sertifikat seluas 6 hektare yang diterbitkan di atas lahan sitaan negara seluas 31 hektar itu. Sertifikat pertama bernomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin, dan Muthalib, dan sertifikat nomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse, dan Sari.

Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom.

Namun setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved