Wakil Bupati Jeneponto Jadi Saksi Kasus Dana Aspirasi Jeneponto
Mulyadi memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilqn Tipikor Makassar dalam kasus tersebut sebagai ketua Banggar DPRD Jeneponto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Bustamu akhirnya hadir dan bersaksi untuk terdakwa Syamsuddin dalam kasus dana Aspirasi Jeneponto tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (1/6/2016) siang.
Mulyadi memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Pengadilqn Tipikor Makassar dalam kasus tersebut sebagai ketua Banggar DPRD Jeneponto pada saat kasus itu bergulir yakni tahun 2012.
Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Kristijan dan dua Hakim anggota lainya, Wakil Bupati Barru mengaku tidak mengetahui soal pengusulan dana aspirasi Jeneponto yang menyeret lima legislator dan mantan Legislator Jeneponto.
"Saya tidak mengetahui persoalan dana aspirasi Jeneponto itu. Karena pada saat pembahasan saya tidak ada,"kata Mulyadi dihadapan Majelis Hakim.
Pada saat rapat pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto seputar dana Aspirasi kata Mulyadi dipimpin langsung oleh Wakil , sehingga ia tidak mengetahui persoalan tersebut.
Dalam kasus tersebut, setelah terdakwa , Kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka lainya yakni , mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin dan mantan anggota DPRD Jeneponto Bunsuhari Baso Tika.
Penetapan para tersangka , setelah penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.(*)