Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Gendang Dua, BPKP Sulsel Tunggu Kelengkapan Audit Kejaksaan

BPKP masih menunggu kelengkapan data audit dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi tempat sampah yang berbentuk gendang dua di Jl Ratulangi, Makassar, Senin (23/5/2016). Kejaksaan Negeri Makassar akan memanggil ulang 14 Camat di Makassar terkait pengadaan tempat sampah Gendang Dua . Ke-14 camat di Makassar itu terindikasi melakukan pengadaan Gendang Dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar tidak main main dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan tempat sampah atau gendang dua milik Pemerintah Kota Makassar.

Keseriusan ini dibuktikan dengan ekspose perkara ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2016).

Hanya saja, Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan mengaku belum bisa melakukan penghitungan kerugian negara pada proyek pengadaan gendan dua atau tempat sampah milik Pemerintah Kota Makassar.

Pasalnya, BPKP masih menunggu kelengkapan data audit dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama ini.

"Kalau menurut APH ada tindak pidana korupsi (TPK), maka bpkp akan menindaklanjuti dengan audit perhitungan keuangan negara berdasarkan bukti2 yang diperoleh dari penyidik," kata Kepala BPKP Provinsi Sulsel, Didik Krisdyanto kepada Tribun.

Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Kata Didik baru sebatas menyerahkan sebagian bukti hasil pemeriksaan berita acara sementara. Setelah bukti-bukti terkumpul, tim BPKP Sulsel akan melakukan penghitungan jumlah kerugian negara yang dihasilkan

"Ini masih terus berproses, tapi kami masih tetap melakukan koordinasi dan menunggu hasil kelengkapan bukti data audit," sebutnya.

Dia juga mengaku belum bisa memperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi proyek gendang dua tersebut. Musabahnya, Pihaknya belum melakukan penghitungan kerugian negara .

Ditanya target dikeluarkannya hasil penghitungan kerugian negara, ia pun tidak bisa memastikannya. "Secepatnya karena semua tergantung kelengkapan bukti auditnya. Kalau lengkap dan valid kami bisa cepat (penghitungannya),"paparnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengaku baru sebatas menyerahkan bukti hasil pemeriksaan sementara kepada 14 Camat se Kota Makassar dan pengecekan lapangan.

"Eksposenya hampir dua jam lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun, Selasa (31/5/2016).

Ekspos yang dilakukan tim penyelidik, kata Dedy terkait masalah, ada tidaknya kerugian negara dalam proyek pengadaan Gendang Dua. Termasuk apakah ada penyimpangan anggaran dalam pengelolaan anggaran Gendang Dua tersebut

Dalam proyek tersebut diketahui, Pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014. Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved