KPTSP Maros Tak Persulit Warga Mengambil Ijin Usaha Jika Berkasnya Lengkap
Jika KPTSP mengeluarkan ijin tanpa kelengkapan berkas
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (KPTSP) Maros Andi Rosman mengatakan, Selasa (31/5/2016) pihaknya tidak pernah mempersulit warga yang ingin mengurus izin usahanya, jika berkasnya sudah lengkap.
Menurutnya, mengenai adanya beberapa berkas yang harus dilengkap oleh pemilik UKM yang akan mengajukan TDI di KPTSP, memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kami hanya bisa mengeluarkan produk ijin kepada pemilik UKM yang berkasnya lengkap. Terkait adanya beberapa berkas yang harus dilengkapi, itu sudah berdasarkan Perda," katanya.
Jika KPTSP mengeluarkan ijin tanpa kelengkapan berkas, Pemkab akan memberikannya sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran.
"Jika ada UKM yang tidak memiliki ijin, itu bukan kewenangan kami untuk menegur atau menutup usahnya. Kami hanya bertugas mengeluarkan produk ijin saja," ujarnya.