Besok, Kejari Makassar Serahkan Dokumen Gendang Dua ke BPKP
Untuk mencari adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada program tersebut
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan dokumen proyek pengadaan tempat sampah atau gendang dua untuk kepentingan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proyek tersebut diketahui, Pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014. Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Kejaksaan rencananya menyerahkan semua hasil berita acara pemeriksaan dan dokumen yang disita dari 14 camat se-Kota Makassar beberapa hari lalu , Selasa (31/5/2016) besok di kantor BPKP.
Di kantor BPKP, penyidik Kejaksaan akan menggelar atau mengespos semua hasil pemeriksaan terhadap Camat, serta pengecekan di lapangan sebagai bukti pendukung untuk mencari adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada program andalan Pemerintah Kota Makassar.
"Besok rencananya kita ke BPKB untuk melakukan eposes dan penyerahan dokumen sebagai dokumen pendukung dalam penghitungan kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sry Suryanti kepada Tribun.
Ekspos yang dilakukan tim penyelidik, kata Sry terkait masalah, ada tidaknya kerugian negara dalam proyek pengadaan Gendang Dua.
Termasuk apakah ada penyimpangan anggaran dalam pengelolaan anggaran Gendang Dua tersebut. (*)