Jadi Tersangka Penganiayaan, Lurah Sumpang Binangae Barru Mendekam di Rutan
Andi Mustapa ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Lurah Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Andi Mustapa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barru setelah menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan, warga Kampung Pude'e, Kecamatam Balusu Nurdin alias Chandra,
Andi Mustapa ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya, di antaranya, Staf PDAM Barru, Faried, Tenaga Honorer Dinas Perhubungan Barru, Arifuddin, dan lima orang warga yang turun terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
"Mereka sementara ini ditahan di Rutan Barru.Tersangka ditahan di Rutan setelah adanya pelimpahan berkas dari Kepolisian Resort (Polresl Barru,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Paian Tumanggor, Minggu (29/5/2016).
Oknum Lurah yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penculikan ini sempat mengajukan perdamaian ke pihak korban tetapi korban tidak mau berdamai dengan pelaku.
Masalah penculikan dan penganiayaan tersebut terjadi karena korban memposting komentar yang memojokkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur terkait masalah hukum yang dihadapinya.
Korban dan pelaku selama pilkada merupakan kubu yang bersebrangang, Nurdin yang menjadi korban dan sempat babak belur pasca diculik adalah mantan tim sukses Malkan Amin-Salahuddin Rum.
Sementara Lurah Sumpang Binangae adalah oknum PNS yang terjun mendukung Bupati Incumben, Andi Idris syukur-Suardi Saleh.(*)