Polisi Sita 1.294 Obat Daftar G di Jl Banyur Makassar
1.294 butir obat daftar G disita dari tas Ardi (23) warga Jl Deppsau Dalam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sebanyak 1.294 butir obat daftar G disita dari tas Ardi (23) warga Jl Deppsau Dalam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (26/5), pukul 01.00 wita.
Selain Ardi, polisi juga menangkap seorang rekannya, Syahrani (22) yang ditugaskan mengedarkan obat tersebut ke konsumen. Dari tangan Syahrani, polisi mengamankan 20 butir obat.
Kedua orang ini ditangkap saat hendak bertransaksi di Jl Banyur, Makassar.
Polisi mengatakan, telah mengintai keduanya sejak lama dan baru mendapatkan kesempatan membekuk keduanya beserta barang bukti.
“Kami sudah lama intai keduanya karena kami memang sejak awal sudah curiga kalau keduanya mengedarkan obat daftar G,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzi Harahap, Kapolsek Ujung Pandang, kemarin.
Obat daftar G banyak diperbincangkan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
Obat ini diyakini menjadi pemicu terjadinya aksi begal dan kejahatan jalanan di Makassar dan sekitarnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (27/5/2016) hari ini. (*)