Kejari Turunkan Enam Jaksa Cek Fisik Proyek Gendang Dua
Selain menyita berkas atau dokumen pengadaan gendang dua tahun 2014 kepada 14 Camat se Kota Makassar, Kejaksaan juga melakukan cek fisik ke lapangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gendang dua atau tempat sampah yang menjadi program andalan Pemerintah Kota Makassar
Selain menyita berkas atau dokumen pengadaan gendang dua tahun 2014 kepada 14 Camat se Kota Makassar, Kejaksaan juga melakukan cek fisik ke lapangan.
Setidaknya, enam Jaksa Kejari Makassar dikerahkan untuk menelusuri proyek gendang dua di setiap kecamatan selama dua hari terakhir. Sampai saat ini masih berlangsung.
"Mulai kemarin tim kami turun kelapangan untuk cek fisik. Pengecekan ini recanana digelar sampai hari senin,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Suryanti.
Kejaksaan mengusut kasus proyek gendang dua karena diduga bermasalah. Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2014.
Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender). Justru anggaran pengadaan gendang dua tersebut diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.
Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua, diserahkan ke 14 Kecamatan kota Makassar untuk dikelola. Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu.
Adapun dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua, sebesar Rp 167 juta. Namun, Kejari belum memastikan apakah proyek tersebut, adanya unsur penyimpangan atau tidak.(*)