Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPKP Segera Audit Kerugian Negara dari Proyek Gendang Dua

Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp 2,7 miliar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Proyek tempat sampah jalan raya atau gendang dua kini nampak tak terurus di Jl Sulawesi, Makassar, Minggu (22/5/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar segera melakukan espose perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah atau gendang dua bersama tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menyerahkan berkas hasil pemeriksan dokumen data dan hasil pemeriksaan lapangan proyek yang terindikasi korupsi ke BPKP untuk membantu mengaudit ada tidaknya unsur kerugian negara.

"Kita akan serahkan hasil pemeriksaan dan melakukan espose di BPKP Selasa Depan untuk mengaudit ada tidaknya unsur kerugian negara dalam proyek itu,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Suryanti kepada tribun-timur.com, Jumat (27/5/2016).

Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar tahun 2014.

Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014.

Padahal proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender). Anggaran pengadaan gendang dua tersebut justru diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.

Pengadaan gendang dua tersebut yang mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).

Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua, diserahkan ke 14 Kecamatan kota Makassar untuk dikelolah.

Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved