VIDEO: Suasana Eksekusi Lahan di Jeneponto
Sebelum eksekusi, tergugat Baharuddin Halik berupaya melakukan perlawanan dengan mengadang juru sita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sempat mendapat perlawanan warga, Pengadilan Negeri Jeneponto akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang di atasnya berdiri empat rumah di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (26/05/2016).
Sengketa lahan ini melibatkan ahli waris dari Saing Rani dengan empat pemilik rumah yang dieksekusi, yaitu Hj Jintu, Baharuddin Halik, Maddan, dan Yani Dg Ngalusu.
Ahli waris Saing Rani, Risno Suparno, selaku pemohon eksekusi memenangkan gugatannya ini setelah berproses di pengadilan sejak tahun 1981.
Sebelum eksekusi, tergugat Baharuddin Halik berupaya melakukan perlawanan dengan mengadang juru sita.
Namun, massa Baharuddin dapat dibubarkan oleh personel Polres Jeneponto sehingga eksekusi dapat dilakukan.
Berikut videonya.