Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Palopo Belum Batalkan Eksekusi Sampoddo

PN Palopo, belum pernah menerbitkan surat perintah penundaan eksekusi di Sampoddo.

Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto PN Palopo Belum Batalkan Eksekusi Sampoddo
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Wakil ketua PN Palopo, M Yulihadi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,PALOPO - Pengadilan Negeri (PN) Palopo, belum memutuskan pembatalan eksekusi lahan di Sampoddo.

Wakil ketua PN Palopo, M  Yulihadi, Kamis (26/5/2016), mengatakan, hingga saat ini, PN Palopo, belum pernah menerbitkan surat perintah penundaan eksekusi di Sampoddo.

Apalagi hingga saat ini, belum ada penyampaian secara tertulis dari Polres Palopo, terkait penundaan pelaksanaan eksekusi.

Pihak pengadilan Palopo, masih menunggu surat resmi dari Polres Palopo, sehingga ada alasan dari pihak pengadilan membuat pernyataan surat penundaan eksekusi.

Yulihadi memastikan, jika penundaan eksekusi bukan dari pihak pengadilan, melainkan dari pengamanan yang tidak mendukung.

Sekedar diketahui, hari Rabu kemarin, Polres Palopo, menunda pelaksanaan eksekusi lahan di Sampoddo.

Eksekusi lahan, baru akan dilaksanakan setelah lebaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved