PN Palopo Belum Batalkan Eksekusi Sampoddo
PN Palopo, belum pernah menerbitkan surat perintah penundaan eksekusi di Sampoddo.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,PALOPO - Pengadilan Negeri (PN) Palopo, belum memutuskan pembatalan eksekusi lahan di Sampoddo.
Wakil ketua PN Palopo, M Yulihadi, Kamis (26/5/2016), mengatakan, hingga saat ini, PN Palopo, belum pernah menerbitkan surat perintah penundaan eksekusi di Sampoddo.
Apalagi hingga saat ini, belum ada penyampaian secara tertulis dari Polres Palopo, terkait penundaan pelaksanaan eksekusi.
Pihak pengadilan Palopo, masih menunggu surat resmi dari Polres Palopo, sehingga ada alasan dari pihak pengadilan membuat pernyataan surat penundaan eksekusi.
Yulihadi memastikan, jika penundaan eksekusi bukan dari pihak pengadilan, melainkan dari pengamanan yang tidak mendukung.
Sekedar diketahui, hari Rabu kemarin, Polres Palopo, menunda pelaksanaan eksekusi lahan di Sampoddo.
Eksekusi lahan, baru akan dilaksanakan setelah lebaran.