Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Jam Camat di Makassar Diperiksa Kejaksaan

Penyidik mencecar pertanyaan kepada para pejabat tersebut selama enam jam lebih di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Makassar JL Amanagappa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Sejumlah Camat berjalan keluar usai memenuhi panggilan pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (25/5/2016). 4 camat tersebut yakni Camat Makassar, Thahir, Camat Bontoala, Syamsul B, Camat Mariso Hasan Sulaeman , Camat Ujung Pandang Muh Syarif dan Camat Panakkukang Imran Mansyur yang hadir untuk menyerahkan sejumlah berkas seputar proyek gendang dua atau tong sampah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa 10 camat atas kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah atau gendang dua, Rabu (25/5/2016).

Penyidik mencecar pertanyaan kepada para pejabat tersebut selama enam jam lebih di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Makassar JL Amanagappa.

Mereka diperiksa secara terpisah sekitar pukul 10.00 wita dan meninggalkan ruangan pukul 16.00 wita. Menurut Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi Surachman , selain diperiksa, para pejabat Pemerintan Kota Makassar juga menyerahkan dokumen dokumen pengadaan gendang dua atau tong sampah pada anggaran tahun 2014.

Dokumen itu dibutuhkan penyidik Kejaksaan , karena proyek gendang dua bermasalah dengan menggunakan anggaran sebesar Rp2,7 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar, tahun 2014.

Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014. Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).

Justru anggaran pengadaan gendang dua tersebut diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat. Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).

Dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua, diserahkan ke 14 Kecamatan kota Makassar untuk dikelola. Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu.

Adapun dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua, sebesar Rp167 juta. Namun, Kejari belum memastikan apakah proyek tersebut, adanya unsur penyimpangan atau tidak.

Kejaksaan rencananya akan menyerahkan hasil pemeriksaan mereka ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP untuk menghitung dan mencari adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved