ACC Nilai Keuntungan PDAM Makassar Harus Masuk Kas Daerah Bukan Dibagi ke Karyawan
Menurutnya, untung perusahaan tidak bisa dibagi-bagikan kepada karyawan apalagi dibagi rata.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi mengecam tindakan yang dilakukan manajemen PDAM Makassar yang membagi rata keuntungan perusahaan kepada seluruh karyawan PDAM.
Peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi mengenai pihak PDAM membagi-bagikan keuntungan perusahaan dalam bentuk kesejahteraan perusahaan, mengatakan bahwa tindakan manajemen PDAM adalah hal yang sangat salah dan melanggar, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, untung perusahaan tidak bisa dibagi-bagikan kepada karyawan apalagi dibagi rata.
Pasalnya, PDAM ini bukanlah perusahaaan pribadi milik direktur utama PDAM, melainkan perusahaan milik pemerintah.
"Kalau ada Perda yang disebut bahwa ada bagi hasil, Perdanya salah dan harus dikaji," ujar Wiwin lagi.
Wiwin mengungkapkan, wajar bagi hasil ketika PDAM Makassar ini berstatus perusahaan pribadi, tapi ini dia adalah perusahaan daerah milik pemerintah Makassar.
Sehingg, keuntungan perusahaan harus masuk dalam kas daerah, bukan ke kantong karyawan.
Olehnya itu, Wiwin menegaskan aktivitas manajemen PDAM melakukan tindakan yang melawan hukum.
Hal ini juga dinilai berpotensi korupsi, karena ebagi-bagikan uang negara.
Dalam kondisi seperti ini, direksi kata Wiwin dinilai telah melakukan pelanggaran besar karena menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, Wiwin juga menambahkan pihaknya telah menerima banyak keluhan mengenai pelayananan PDAM.
"Air saja dulu kasih lancar didaerah utara (birinhkanaya -tamalanrea) baru pikirkan kesejahteraan karyawan," tambahnya.(*)