Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiap Kecamatan Dijatah Rp 187 Juta untuk Gendang Dua

Tempat sampah ini untuk pejalan kaki dan pengendara agar tidak membuang sampah sembarang.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi tempat sampah yang berbentuk gendang dua di Jl Ratulangi, Makassar, Senin (23/5/2016). Kejaksaan Negeri Makassar akan memanggil ulang 14 Camat di Makassar terkait pengadaan tempat sampah Gendang Dua . Ke-14 camat di Makassar itu terindikasi melakukan pengadaan Gendang Dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setiap kecamatan dijatah Rp 187 juta untuk pengadaan tempat sampah lingkungan (gendang dua) Pemkot Makassar.

Camat Ujung Tanah Andi Unru mengatakan Rp 187 itu serentak di seluruh kecamatan di Makassar.

Masing-masing pihak kecamatan membuat 125 unit stand tempar sampah gendang dua.

Andi Unru menjelaskan, tempat sampah ini untuk pejalan kaki dan pengendara agar tidak membuang sampah sembarang tempat.

Namun di lapangan, kata Andi Unru, sebagian masyarakat menyalahgunakannya dengan membuang sampah rumah tangga di gendang dua itu.

"Makanya banyak yang rusak. Ada juga sebagian hilang," kata Andi Unru via telepon.

Di Kecamatan Ujung Tanah, proyek ini dikerjakan oleh CV Sanjaya Pratama.

Ia menambahkan gendang dua ini juga terlihat dilengkapi dengan kantong sampah.

Namun kata Andi Unru, kantong itu diadakan oleh perlengkapan.

Terpisah, Camat Mamajang Fadli Wellang mengatakan hal serupa.

Ia menyebutkan sebanyak 125 tempat sampah gendang dua diwilayahnya.

Tempat sampah ini berdiri di setiap jalan utama di wilayah kecamatan dengan anggaran Rp 187 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved