Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh CPI

Walhi Siapkan Saksi Ahli di Sidang Gugatan CPI ke Gubernur Sulsel

Walhi selaku penggugat akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (17/5/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Gubernur atas pemberian izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) kembali akan bergulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa mendatang.

Dalam sidang lanjutan itu, Walhi selaku penggugat akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan seputar mega proyek CPI yang dianggap merusak lingkungan.

Menurut Tim kuasa Hukum Walhi selaku penggugat Edy Kurniawan menuturkan setidaknya empat saksi ahli disiapkan yang didatangkan dari Jakarta untuk dihadirkan dalam persidangan.

Keempat saksi ahli yang dipersiapkan yakni, saksi ahli Lingkungan, ahli Oseonografi, ahli kelautan, ahli administrasi negara dan ahli kelautan dan pesisir.

"Kkhusus untuk Selasa mendatang, hanya satu saksi ahli kita hadirkan. Tapi, kami tentukan yang mana dulu mau diajukan," kata Edy kepada Tribun.

Edy menyampaikan, saksi ahli itu dihadirkannya guna mendukung gugatan atas reklamasi CPI yang cacat prosedural dan dianggap merusak ekosistem laut.

Keterangan saksi ahli diharapkannya bisa menguatkan keterangan saksi fakta dari warga yang merasa dirugikan atas reklamasi tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.

Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.

Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved