Kejari Bantaeng Limpahkan Kasus Guru Nurmayani ke PN Bantaeng
Sementara pihak Pengadilan Negeri Bantaeng belum menjadwalkan kapan akan menyidang Nurmayani
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG- Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan melimpahkan proses hukum Guru SMPN 1 Bantaeng Nurmayani ke Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
"Kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan dan prosesnya berjalan. Tapi saat ini sudah masuk tahanan rumah dan sudah keluar dari Lapas Bantaeng," kata Kasipidum Kejari Bantaeng, Andi Dahri, Kamis (19/5/2016).
Sementara pihak Pengadilan Negeri Bantaeng belum menjadwalkan kapan akan menyidang Nurmayani.
Sore tadi rencana pihak Pemkab Bantaeng akan menggelar acara jumpa pers terkait masalah yang dialami Nurmayani. Dengan menghadirkan pihak Polres Bantaeng, Kejari dan Pengadilan setempat namun batal karena adanya kegiatan pembukaan pertandingan tenis tingkat pengadilan se Sulsel yang dipusatkan di Bantaeng.
Sebelumnya Nurmayani ditahan di Lapas Kelas II B Bantaeng karena telah mencubit seorang siswanya bernama Tiara pada 15 Agustus Tahun 2015 lalu.
Penyebabnya karena Tiara mengenai air pembersih lantai sang gurunya Nurmayani saat itu.
Orangtua Tiara Irwan Efendi pun tak menerima perlakukan guru anaknya dan melaporkan Nurmayani ke polisi. Nurmayani lalu ditahan oleh pihak Kejari Bantaeng pekan lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nurmayani-resmi_20160514_221118.jpg)