Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Mappatunru Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggiring anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, usai menjalani pemeriksaan tertutup di lantai V, ruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Rabu (18/5/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,,MAKASSAR- Andi Mappatunru tersangka kasus dugaan dana aspirasi Jeneponto tahun 2012 saat ini mendekam di Lapas Klas 1 Makassar.

Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi bahwa penahanan terhadap tersangka karena secara subyekti dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan lain karena alasan obyektik yakni pasal yang disangkakan dengan ancaman lebih atau diatas dari lima tahun penjara,"kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Andi Mappatunru dijerat pasal 12 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang nomor 21 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Politisi PKB ini merupakan satu dari lima legislator yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Aspirasi Jeneponto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved