Andi Mappatunru Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,,MAKASSAR- Andi Mappatunru tersangka kasus dugaan dana aspirasi Jeneponto tahun 2012 saat ini mendekam di Lapas Klas 1 Makassar.
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi bahwa penahanan terhadap tersangka karena secara subyekti dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan lain karena alasan obyektik yakni pasal yang disangkakan dengan ancaman lebih atau diatas dari lima tahun penjara,"kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Andi Mappatunru dijerat pasal 12 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang nomor 21 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Politisi PKB ini merupakan satu dari lima legislator yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Aspirasi Jeneponto.(*)