Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Palopo Tunda Eksekusi Lahan di Sampoddo

Rencananya eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo, akan dimulai pada pukul 08.00 WITA.

Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
jumpa pers PN Palopo, Rabu (18/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menunda pelaksanaan eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo.

Ketua PN Palopo, Albertus Usada, saat menggelar jumpa pers, Rabu (18/5/2016), mengatakan, eksekusi akan diadakan pada tanggal 25 Mei mendatang.

Rencananya eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo, akan dimulai pada pukul 08.00 WITA.

Pihak pengadilan Palopo, juga telah menyampaikan persuratan kepada pihak kepolisian, TNI pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Sekedar diketahui, sebelumnya, eksekusi lahan akan diadakan hari ini 18 Mei 2016.

Sekedar diketahui, luas lahan yang akan dieksekusi seluas 25 Hektar dengan jumlah 50 Kepala Keluarga (KK).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved