PN Palopo Tunda Eksekusi Lahan di Sampoddo
Rencananya eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo, akan dimulai pada pukul 08.00 WITA.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menunda pelaksanaan eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo.
Ketua PN Palopo, Albertus Usada, saat menggelar jumpa pers, Rabu (18/5/2016), mengatakan, eksekusi akan diadakan pada tanggal 25 Mei mendatang.
Rencananya eksekusi lahan di Sampoddo, Palopo, akan dimulai pada pukul 08.00 WITA.
Pihak pengadilan Palopo, juga telah menyampaikan persuratan kepada pihak kepolisian, TNI pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Sekedar diketahui, sebelumnya, eksekusi lahan akan diadakan hari ini 18 Mei 2016.
Sekedar diketahui, luas lahan yang akan dieksekusi seluas 25 Hektar dengan jumlah 50 Kepala Keluarga (KK).(*)