Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Perhubungan Bekukan Izin Lion Air dan AirAsia di Bandara Soekarno Hatta

"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.

Editor: Edi Sumardi
AIRASIA
Pesawat AirAsia 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.

Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.

Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015.(antara)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved