Polres Bone Gulung Sindikat Pelaku Pencurian Lintas Kecamatan
Kerugian masyarakat dari aksi pencurian tersebut diperkirakan Rp 400 juta dan masih terdapat pelaku yang lainnya .
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Bone mengamankan pelaku sindikat pencurian lintas kabupaten.
Hal itu disampaikan Kapolres Bone, AKBP Raspani, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Watampone
"Kita berhasil mengungkap, ini salah satu sindikat, pelaku merupakan pencuri lintas kecamatan, bahkan bisa dikatakan lintas kabupaten," kata Raspani kepada tribunbone.com, Selasa (17/5/2016) sore.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Bone diantaranya Kecamatan Cina, Barebbo, Kota Watampone, Uloe, Mare, dan juga di beberapa Kabupaten, seperti Kabupaten Wajo, Soppeng dan Sinjai," tambah mantan Kapolres Mamuju Utara ini
Kerugian masyarakat dari aksi pencurian tersebut diperkirakan Rp 400 juta dan masih terdapat pelaku yang lainnya .
"Kerugian sekitar Rp 400 juta, pelaku ditangkap satu per satu di TKP yang berbeda, kasus ini masih dikembangkan, kemungkinan masih ada tersangka yang lainnya, ini langkah awal kami mengungkap jaringan pencurian, apalagi ini menjelang bulan Ramadan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan pukul 22.00 Wita, Senin (16/5/2016) di Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Bermula dari penangkapan pelaku pencurian bernama Jamal (32).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menangkap JF(15) yang masih dibawah umur di Majalena, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kemudian, berhasil menangkap Awin (22) di Kecamatan Cina.
Barang bukti diamankan berupa besi dan obeng. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Bukti lainnya yang turut diamankan berupa sejumlah uang tunai, beberapa slop rokok berbagai merek dan minuman ringan.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone dan diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun