Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

VIDEO: Dua Saksi Bersaksi di Sidang Bupati Barru

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan JPU

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (16/5/2016).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi dihadirkan dalam persidangan. Yakni Kepala Dinas Pertambangan, kabupaten Barru, Darwis dan Rohseho Edi Wiriansyah selaku Kapala Cabang Disportar Financial atau pembiayaan mobil di Barru.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Andi Cakra Alam, empat hakim anggota lainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved