Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
VIDEO: Dua Saksi Bersaksi di Sidang Bupati Barru
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan JPU
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (16/5/2016).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan. Yakni Kepala Dinas Pertambangan, kabupaten Barru, Darwis dan Rohseho Edi Wiriansyah selaku Kapala Cabang Disportar Financial atau pembiayaan mobil di Barru.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Andi Cakra Alam, empat hakim anggota lainya. (*)