Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2016

Polisi Gelar Razia Sampai 29 Mei 2016, Ini yang Akan Ditilang Jika Melanggar

Operasi Patuh 2016, yang akan mulai digelar hari ini hingga 29 Mei 2016 mendatang.

Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Personel polisi lalu lintas Makassar melakukan sweeping . 

TRIBUN-TIMUR.COM - Melalui Facebook Pid Humas Polda Sulselbar, Polda Sulselbar menyosialisasikan razia kendaraan bermotor atau yang biasa disebut sweeping.

Razia bertajik Operasi Patuh 2016 mulai digelar hari ini hingga 29 Mei 2016 mendatang.

Dipaparkan dalam facebook terebut untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbol pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

Berikut pernyataan dalam laman facebook tersebut:

Selamat Siang Mitra Humas yang selalu Humanis....hari ini Pelaksanan Operasi Patuh tahun 2016 di laksanakan dan Berakhir pada tanggal 29 Mei 2016, untuik meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Kamseltibcar Lantas.....
Mitra Humanis Terutama Kota makassar dan Sekitarnya, Dan Wilayah Polda Sulselbar Pada Umumnya agar selalu memperhatikan Keselamatan dalam berlalulintas, Karena keselamatan no 1, lengkapilah diri anda dengan kelengkapan di saat mnegemudi.....

Mitra Humas....Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Mitra Humas,..... untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan....

Moga Menjadi atensi bagi para Pengendara roda Dua Maupun Roda Empat, Tetap Semangat dan Salam Tribrata.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved