Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Bupati Barru
"Kami tidak sengaja memperlambat, malah kita minta selalu dipercepat agar melengkapi semua persyaratan,"kata Darwis
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (16/5/2016).
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan yakni masing masing Kepala Dinas Pertambangan, kabupaten Barru, Darwis dan Rohseho Edi Wiriansyah selaku Kapala Cabang Disportar Financial atau pembiayaan mobil di Barru.
Dalam persidangan Darwis menyampaikan, tidak pernah sengaja memperlambat proses penerbitan izin usaha pertambangan yang diajukan oleh PT Grup Bosowa Barru. Namun, disebabkan, surat permohonan persyaratan belum dilengkapi.
"Kami tidak sengaja memperlambat, malah kita minta selalu dipercepat agar melengkapi semua persyaratan,"kata Darwis kepada Majelis Hakim.
Darwis mengaku tidak mengetahui seputar masalah mobil Pajero yang diminta oleh Bupati Barru seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.(*)