Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perhatian: Masa Berlaku SIM Lewat Sehari, Harus Buat Baru

Kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Agung Budi Maryoto

Penulis: Imam Wahyudi | Editor: Imam Wahyudi
KOMPAS.COM/OIK YUSUF
Surat Izin Mengemudi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalau tak ingin mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya dengan yang baru, maka pemilik kendaraan sekarang mesti memperpanjang sebelum masa kadaluarsa. Pasalnya, telat satu hari saja maka masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.

Kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Agung Budi Maryoto, dalam akun Facebook 'Divisi Humas Polri' yang diposting Kamis (13/5/2016) menyatakan, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari maka warga wajib membuat SIM baru.

Budi menyatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluarsanya habis," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com, di laman Facebook 'Divisi Humas Polri', Sabtu (14/5/2016).

Untuk menghindari SIM kadaluarsa, pihaknya mengimbau masyarakat sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari atau dua pekan sebelum masa habis. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Polisi menyatakan, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pentingnya memperhatikan masa berlakunya sim tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutn dia, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri.

"Bagi masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujar Budi.

Pihaknya berjanji tidak akan mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia. Sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

"Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online. Sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Karena warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved