Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Disurati, Akhirnya Pemkot Parepare Serahkan Password LPSE ke Kejari

password yang diserahkan ke kejaksaan berupa akun auditor khusus masuk dalam data pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makkasau

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan rekanan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akhirnya menyerahkan password LPSE ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pasca disurati.

Ketua LPSE Kota Parepare, Amarun Agung Hamkas mengungkapkan, password yang diserahkan ke kejaksaan berupa akun auditor khusus masuk dalam data pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Andi Makkasau yang sementara disidik.

"Password yang kita serahkan ke Kejari Parepare adalah khusus mengakses pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau 2014 dalam bentuk akun auditor,"jelasnya,Jumat (13/5/2016),

Ia mengatakan, lambatnya penyerahan password dari surat permintaan terlebih dahulu dipelajari di Bagian Hukum Pemkot Parepare dan setelah itu baru diberikan ke bagian ULP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare sempat beram dan mengancam menpidanakan oknum yang menghalangi adanya upaya penyidikan kasus korupsi Alkes dengan menolak memberikan password masuk di LPSE untuk menelusuri proses kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 9 miliar tersebut.

Kejari Parepare tersebut mendalami dugaan korupsi pengadaan Rp 19,8 miliar dari APBN ini dan sudah menetapkan dua tersangka yakni PPK, Uwais Al Qarni, dan rekanan pengadaan, Candra Pratama.

Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Dr Muh Yamin sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik kejaksaan.

Kajari sendiri enggang memberikan komentar rencana adanya penetapan tersangka baru dan tidak membantah jika akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan dari Kementerian Kesehatan ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved