Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM
VIDEO: Polda Apresiasi ACC Serahkan Dokumen Kasus Korupsi Lab FT UNM
Adip mengatakan, penyidik telah menerima salinan dokumen dan analisa hukum yang dilakukan ACC Sulawesi terkait kasus dugaan korupsi Lab Terpadu FT UNM
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Subdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Adip Rojikan mengapresiasi tindakan Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi dalam mendukung pihaknya untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Laboratorium Terpadu UNM.
Adip mengatakan, penyidik telah menerima salinan dokumen dan analisa hukum yang dilakukan ACC Sulawesi terkait kasus dugaan korupsi Lab Terpadu FT UNM dari ACC.
"Data mereka yang sebenarnya itu ada di juga sama kami dengan tambahan analisis fakta menurut mereka. Hal itu nanti akan kami singkronkan dengan data dan penyidikan kalau sesuai bisa kita gabungkan," kata Adip saat ditemui di Mapolda Sulselbar Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (12/5/2016).
Selain itu, Adip mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut memang sudah dimulai pada awal pekan ini hingga pekan depan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 saksi, dari rekanan ataupun internal.
Penyidik memeriksa tiga rekanan dan tiga lainnya internal. Mereka adalah, Direktur PT Jasa Bhakti Nusantra (JBN) Edy Rachmat Widiyanto, Bendahara UNM Asmulyadi Asri, Pejabat PPSPM Nurdiana, Project Manager PT JBN Herrry Dwi Setijono, Tim Teknis PT JBN Abdul Rahman dan Anggota Tim Teknis UNM Heru Winarno.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi, diantaranya pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rektor UNM Prof Arismunandar dan PPK Prof Mulyadi. (*)