Penyelidikan Jembatan Tello Dihentikan
Penyidik tidak menemukan kerugian negara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pelebaran Jembatan Tello, Kamis (12/5/2016).
Selama empat bulan menyelidiki kasus ini, penyidik tidak menemukan kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyidik menyebut hanya terjadi keterlambatan pekerjaan.
Selain itu, kontraktor juga telah membayar denda keterlambatan pekerjaan dan tidak mendapat perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari.
“Posisi penyelidikan proyek ini dihentikan. Kecuali jika ada fakta lain atau fakta baru terungkap, kami akan lanjutkan kembali,” kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, kemarin.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (13/5/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jembatan-tello_20160401_221755.jpg)