Pemkab Toraja Utara Tertibkan Parkir Liar di Poros Kota Rantepao
Operasi ini dilakukan oleh Satlantas Polres Tana Toraja dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tora Utara
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melakukan penertiban parkir liar diporos Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (13/5/2016) pagi.
Lokasi tersebut merupakan poros ibu kota Rantepao Toraja Utara.
Operasi ini dilakukan oleh Satlantas Polres Tana Toraja dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tora Utara
" kami intens tertibkan, dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sepanjang poros kota ini," Jelas Kaur Ops Satlantas Polres Tana Toraja, Iptu F. Jatmiko, kepada TribunToraja.com, jumat (13/5/2016) pagi.
Sebelumnya, Setiap harinya, puluhan kendaraan roda dua maupun empat dibadan jalan tersebut.
Akibatnya menimbulkan kemacetan dan membuat kota semrawut.
Kini seluruh kendaraan dilarang parkir di poros kota Jalan Ahmad Yani Ranrtepao.
Kendaraan roda empat dan bus berplat kuning akan diarahkan parkir dibelakang pos polisi, jl. Londorundun, Rantepao.
Penertiban ini juga dalam rangka pengamanan menyambut bulan Ramadhan.
"Kita ingin kota rantepao aman dan tertib dalam bulan suci Ramadhan nanti," ungkap Kasat Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Aris Pakilaran, yang juga turut dalam penertiban ini.
Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Boy Patandeanan, ikut serta dalam penertiban ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penertiban-parkir-liar_20160513_143842.jpg)